Hal Hal yang harus kamu ketahui tentang E-Tilang !

gambar : tribunnews.com

Sudah saatnya semua aktifitas kita menggunakan teknologi mutakhir, teknologi itu sejatinya akan memudahkan kegiatan kita sehari-hari demikan dengan kegiatan Pak Polisi dalam mengatur lalu lintas di Jalan Raya. 

Hukum di Jalan Raya sekarang sudah tidak bisa lagi ditawar-tawar, jika kamu salah kamu akan direkam wajah kamu, kesalahan kamu, dan biaya yang harus kamu keluarkan untuk menebus kesalahan kamu agar nama kamu menjadi baik kembali dan tidak mengulangi kesalan di jalan, ini demi kebaikan kita bersama sejatinya.

Dengan E-Tilang kesalahan kamu akan masuk ke dalam Catatan Berlalu Lintas atau CPB, CPB ini akan terintegrasi dengan Kartu SIM kita, kedepan nya kartu SIM kita akan mencatat data kesalahan kita di Jalan Raya dan akan berpengaruh terhadap perpanjangan SIM kita.

Poin-poin kesalahan yang akan diberikan ke dalam SIM kamu via E-Tilang adalah sebagai berikut :

  • Pelanggaran administrasi mendapat poin 1
  • Menyebabkan kemacetan mendapat poin 3
  • Menyebabkan kecelakaan mendapat poin 5


Poin poin ini akan diakumulasi dan dimasukan ke dalam SIM kita, dan ada kriteria segmen dimana kamu mendapat apresiasi terhadap kesalahan kamu, diantaranya :

1. Tanpa uji, sebagai bentuk apresiasi kepada pemegang SIM yang tidak pernah melakukan pelanggaran dan terlibat kecelakaan lalu lintas.

2. Uji ulang, bila yang bersangkutan pernah terlibat pelanggaran dan terlibat kecelakaan.

3. Cabut sementara, apabila dalam mengemudikan kendaraan membahayakan keselamatan (ngebut, zigzag, mabuk, dan narkoba).

4. Dicabut seumur hidup, apabila pengendara tersebut melakukan tindakan tabrak lari karena hal ini adalah kejahatan kemanusiaan.

Untuk denda maksimal yang diberikan jika kamu melanggar kesalahan di jalan raya adalah sebesar Rp 500.000 rupiah.

Nah jadi buat kamu yang suka ugal-ugalan di jalan raya atau suka melawan arah, mulai sekarang kamu ikutin arus dan aturan yang ada, ini demi kebaikan kamu dan pengguna jalan yang lain.